Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muratara Berhasil Dampingi Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Lubuklinggau - Hari ini (26/02), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melaksanakan giat pendampingan diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum atas pelanggaran tindak pidana pasal 76C jo. Ps 80 ayat (1) UU RI RI No. 35 Tahun 2014 di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi publik. Hal itu termasuk memberi keputusan terbaik bagi anak.
Penyelesaian kasus klien anak dilakukan dengan proses diversi. Kegiatan diversi ini adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara yang bertugas dalam giat diversi tersebut adalah Dwi Wulandari.
Proses diversi dinyatakan berhasil. Pihak keluarga pelaku anak bersedia meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Pihak pertama bersedia memberikan kompensasi uang sebagai tali kasih kepada pihak korban serta ganti kerugian materi sebagai bentuk tanggungjawab terhadap proses pengobatan korban.