Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG BAPAS MURATARA ::.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara atau yang lebih dikenal dengan BAPAS MURATARA berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.M.HH.03.OT.03 Tahun 2019 tentang Pembentukan Balai Pemasyarakatan, Salah satunya yaitu Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara yang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM.100 Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara meliputi 1 Kota dan 2 Kabupaten yaitu Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara menjalankan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan pada umumnya itu Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Melakukan Pendampingan Anak, Melakukan Pengawasan Klien Pemasyarakatan, Mengikuti Sidang Peradilan dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Melakukan Urusan Tata Usaha Balai Pemasyarakatan.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara memiliki 24 Pegawai yang terdiri dari 1 Pejabat Eselon IV, 3 Pejabat Eselon V, 8 Jabatan Fungsional Umum, 1 Ahli Mahir - Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan 11 Ahli Pertama - Pembimbing Kemasyarakatan.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Memiliki slogan yaitu "BASTARA BANGKIT", slogan tersebut mengartikan bahwa Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara akan selalu berada di jalur perubahan yang lebih baik dan terus menjadi yang terbaik.

 

logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II MUSI RAWAS UTARA
KANWIL KEMENKUMHAM SUMSEL

Jl. Lintas Sumatera, Km.98, Kel. Pasar Surulangun, Kec. Rawas Ulu, Musi Rawas Utara 
0811-792-332

Email Kehumasan
Bapasmuratara@gmail.com

Email Aduan
Bapasmuratara@gmail.com

Hari ini50
Kemarin56
Minggu ini229
Bulan ini154
Total 28003

03-05-2024