.:: BERITA UTAMA ::.
Musi Rawas Utara (18/04) - Bapas Muratara mendapat kunjungan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yakni Bapak Mulyadi beserta jajaran. Agenda dari kunjungan tersebut adalah penguatan dan monev kepada seluruh pegawai Bapas Muratara.
Kedatangan Kadivpas beserta jajaran dan rombongan tersebut diterima dan disambut langsung oleh Kepala Bapas Muratara, Roby Fernandez beserta dengan jajaran.
Dalam kunjungan tersebut, Kadivpas memberikan penguatan kepada seluruh pegawai yang hadir di aula Bapas Muratara.
Poin yang sangat ditekankan oleh beliau adalah kedisiplinan oleh seorang ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Menurutnya, untuk dapat bekerja dengan optimal, seorang ASN khususnya ASN di Kemenkunham harus memiliki disiplin diri.
Selain itu, orang pemasyarakatan nomor 1 di Kemenkumham Sumsel tersebut juga turut menekankan mengenai komitmen ASN untuk bahu membahu menjauhi narkotika.
"Besar harapan saya agar semua SDM di Bapas Muratara dapat menanamkan rasa disiplin diri masing-masing dan bertekad bersama untuk meningkatkan deteksi dini guna memberantas narkoba. Perkuat sinergi dan komunikasi demi tujuan organisasi.
Semoga giat ini dapat memberikan semangat bagi Bapas Muratara", tutur Mulyadi.
Penguatan diakhiri dengan sesi foto bersama. Selanjutnya, Kadivpas beserta jajaran melanjutkan perjalanan sesuai dengan yang sudah diagendakan.
Lakukan Kunjungan Kerja, Kadivpas Sumsel Beri Penguatan di Bapas Muratara
Admin Bapas Muratara
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muratara Berhasil Dampingi Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Lubuklinggau - Hari ini (26/02), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melaksanakan giat pendampingan diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum atas pelanggaran tindak pidana pasal 76C jo. Ps 80 ayat (1) UU RI RI No. 35 Tahun 2014 di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi publik. Hal itu termasuk memberi keputusan terbaik bagi anak.
Penyelesaian kasus klien anak dilakukan dengan proses diversi. Kegiatan diversi ini adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara yang bertugas dalam giat diversi tersebut adalah Dwi Wulandari.
Proses diversi dinyatakan berhasil. Pihak keluarga pelaku anak bersedia meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Pihak pertama bersedia memberikan kompensasi uang sebagai tali kasih kepada pihak korban serta ganti kerugian materi sebagai bentuk tanggungjawab terhadap proses pengobatan korban.